Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan pinjaman Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebagai alternatif sumber pembiayaan APBD untuk membiayai kegiatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pinjaman harus mendapat persetujuan DPRD dan digunakan untuk kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Pemerintah Kabupaten tidak diperbolehkan memberikan jaminan berupa Pendapatan Daerah dan/atau Barang Milik Daerah dalam melakukan pinjaman. Sumber pinjaman dapat berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank. Besarnya pinjaman tidak melebihi 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Kabupaten Mukomuko. Dalam melakukan pinjaman jangka menengah atau jangka panjang, Pemerintah Kabupaten wajib memenuhi persyaratan yang meliputi jumlah sisa pinjaman, rasio proyeksi kemampuan keuangan, tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman dari Pemerintah Pusat, dan mendapatkan persetujuan DPRD. Pemerintah Kabupaten wajib membayar pokok dan bunga pinjaman sesuai dengan tempo terutang serta denda pinjaman sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pinjaman. Pengelolaan pinjaman diselenggarakan oleh Bupati dan harus selalu berkoordinasi dengan DPRD. Jangka waktu pinjaman sesuai dengan kesepakatan perjanjian dan tidak boleh lebih dari masa jabatan Bupati.