Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan non-BLUD di Kabupaten Ciamis. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan kesehatan yang diberikan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah pada layanan kesehatan pemerintah non-BLUD, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan. Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat pengguna jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan atas pemakaian bahan dan penggunaan peralatan. Prinsip penetapan struktur retribusi didasarkan pada jenis dan tempat pelayanan kesehatan yang diberikan. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Jenis pelayanan yang dikenakan retribusi meliputi pelayanan medis, pelayanan penunjang medis, dan pelayanan penunjang non-medis, termasuk rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, penunjang medik (laboratorium, radiologi, elektromedik, konsultasi), medik operatif dan non-operatif, penunjang non-medik (medicolegal, pemulasaraan jenazah, ambulance), dan farmasi. Pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan asuransi kesehatan lainnya diatur sesuai ketentuan yang berlaku.