Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non BLUD

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 5/2021 · Perda Kabupaten Ciamis No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2021Tanggal Penetapan:21 Juli 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Non BLUD
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku21 Juli 2021
Tanggal Penetapan21 Juli 2021
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan non-BLUD di Kabupaten Ciamis. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan kesehatan yang diberikan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah pada layanan kesehatan pemerintah non-BLUD, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan. Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat pengguna jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan atas pemakaian bahan dan penggunaan peralatan. Prinsip penetapan struktur retribusi didasarkan pada jenis dan tempat pelayanan kesehatan yang diberikan. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Jenis pelayanan yang dikenakan retribusi meliputi pelayanan medis, pelayanan penunjang medis, dan pelayanan penunjang non-medis, termasuk rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, penunjang medik (laboratorium, radiologi, elektromedik, konsultasi), medik operatif dan non-operatif, penunjang non-medik (medicolegal, pemulasaraan jenazah, ambulance), dan farmasi. Pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan asuransi kesehatan lainnya diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.