di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 197 Tahun 1963 tentang Pemberian Tugas Kepada Komandan Resimen Cakrabirawa Untuk Berkunjung Ke Negara Mesir, Uni Sovyet, Yugoslavia, Perancis, Dan Amerika Serikat
Juga dikenal sebagai: Keppres 197/1963 · Keppres No. 197 Tahun 1963 · Keppres Nomor 197 Tahun 1963
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 197 Tahun 1963 bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Resimen Tjakrabirawa dalam pengamanan Kepala Negara dengan mengirimkan misi perwira ke luar negeri. Misi ini terdiri dari beberapa perwira yang akan mengunjungi Mesir, Uni Soviet, Yugoslavia, Perancis, dan Amerika Serikat untuk mempelajari keamanan kepala negara. Biaya perjalanan ditanggung oleh negara, dan perwira diberikan uang harian serta uang pakaian musim dingin. Mereka diwajibkan melapor kepada perwakilan RI di negara tujuan dan melaporkan hasil tugas kepada Presiden setelah kembali. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.