Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 17/2005 · Perda Kabupaten Magelang No. 17 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2005Tanggal Penetapan:1 Januari 2005
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku01 Januari 2005
Tanggal Penetapan01 Januari 2005
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mengatur pengelolaan air tanah dan air permukaan dengan tujuan mewujudkan pemanfaatan sumber daya air berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Pengelolaan ini didasarkan pada asas fungsi sosial, nilai ekonomis, kepentingan umum, keterpaduan, keserasian, keseimbangan, kelestarian, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas publik. Hak atas air terdiri dari hak guna pakai dan hak guna usaha air, dengan prioritas pemanfaatan untuk air minum, rumah tangga, pertanian, industri, irigasi, pertambangan, energi, industri non-polutan, usaha perkotaan, dan kepentingan lain. Setiap pengambilan, penggunaan, dan pengusahaan air tanah dan air permukaan wajib memiliki izin dari Bupati, kecuali untuk keperluan tertentu seperti air minum rumah tangga non-komersial, sosial, peribadatan, penelitian ilmiah, pembuatan sumur imbuhan, dan sumur pantau. Izin diberikan dengan memperhatikan rekomendasi teknis dari instansi terkait dan tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan Bupati. Pemegang izin memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk melaporkan kegiatan, memasang meter air, dan menyediakan air untuk masyarakat sekitar. Biaya konservasi dikenakan pada setiap pengambilan air, dan besarnya ditetapkan berdasarkan jenis penggunaan air. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengambilan air tanah dan air permukaan, serta berwenang melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan yang diperlukan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis, hingga pencabutan izin.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih berlaku sampai dengan berakhirnya izin yang bersangkutan.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,-; 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dikenakan Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.