Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mengatur pengelolaan air tanah dan air permukaan dengan tujuan mewujudkan pemanfaatan sumber daya air berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Pengelolaan ini didasarkan pada asas fungsi sosial, nilai ekonomis, kepentingan umum, keterpaduan, keserasian, keseimbangan, kelestarian, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas publik. Hak atas air terdiri dari hak guna pakai dan hak guna usaha air, dengan prioritas pemanfaatan untuk air minum, rumah tangga, pertanian, industri, irigasi, pertambangan, energi, industri non-polutan, usaha perkotaan, dan kepentingan lain. Setiap pengambilan, penggunaan, dan pengusahaan air tanah dan air permukaan wajib memiliki izin dari Bupati, kecuali untuk keperluan tertentu seperti air minum rumah tangga non-komersial, sosial, peribadatan, penelitian ilmiah, pembuatan sumur imbuhan, dan sumur pantau. Izin diberikan dengan memperhatikan rekomendasi teknis dari instansi terkait dan tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan Bupati. Pemegang izin memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk melaporkan kegiatan, memasang meter air, dan menyediakan air untuk masyarakat sekitar. Biaya konservasi dikenakan pada setiap pengambilan air, dan besarnya ditetapkan berdasarkan jenis penggunaan air. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengambilan air tanah dan air permukaan, serta berwenang melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan yang diperlukan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis, hingga pencabutan izin.