Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 208 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 208 Tahun 1967 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Ir. Omar Tosin Direktur Jenderal Jalan Raya Sumatera Departemen Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 208/1967 · Keppres No. 208 Tahun 1967 · Keppres Nomor 208 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 1967Tanggal Penetapan:2 November 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dengan Hormat Ir. Omar Tosin Direktur Jenderal Jalan Raya Sumatera Departemen Pekerjaan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 November 1967
Tanggal Penetapan02 November 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 168 tahun 1967.

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memberhentikan dengan hormat Sdr. Ir. Omar Tosin dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Jalan Raya Sumatera Departemen Pekerjaan Umum. Hal ini dilakukan sehubungan dengan penghapusan Direktorat Jenderal Jalan Raya Sumatera sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 168 tahun 1967. Setelah pemberhentian, Sdr. Ir. Omar Tosin ditempatkan sebagai Pegawai Tinggi yang diperbantukan pada Menteri Pekerjaan Umum. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan pembetulan jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)