Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 2/2025 · Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2025 · Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2025Tanggal Penetapan:15 April 2025
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku15 April 2025
Tanggal Penetapan15 April 2025
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), dan ketentuan mengenai retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024, yang menunjukkan adanya beberapa materi pengaturan yang perlu diubah.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1: Dilakukan perubahan terhadap definisi beberapa istilah seperti Daerah Kota, Wali Kota, Pemerintah Daerah Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Pejabat, Kas Daerah, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Subjek Pajak, Wajib Pajak, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Badan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bumi, Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Barang dan Jasa Tertentu, Makanan dan/atau Minuman, Restoran, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak Reklame, Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Air Tanah, Opsen, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pemungutan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), Utang Pajak, Jasa Umum, Jasa Usaha, Perizinan Tertentu, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN), Indeks Lokalitas, Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST), Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), Bangunan Gedung, Pemilik Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Tenaga Kerja Asing (TKA), Bangunan Cagar Budaya, Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), Indeks terintegrasi, Pemerintah Pusat, Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  2. Perubahan Pasal 29: Tarif PBJT atas tenaga listrik untuk golongan S.1, S.2, dan S.3 ditetapkan sebesar 3%. Tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%.
  3. Perubahan Pasal 55: Penghapusan pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagai objek Retribusi Jasa Umum.
  4. Perubahan Pasal 56: Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan parkir di tepi jalan umum dihapus.
  5. Perubahan Pasal 60: Pelayanan kebersihan meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir.
  6. Perubahan Pasal 62: Pasal ini dihapus.
  7. Perubahan Pasal 63: Pengendalian lalu lintas merupakan pengendalian atas penggunaan ruas jalan tertentu.
  8. Perubahan Pasal 69: Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota.
  9. Perubahan Pasal 73: Pemanfaatan barang milik daerah berupa sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, atau kerjasama penyediaan infrastruktur.
  10. Perubahan Pasal 75: Penerbitan PBG dan SLF meliputi layanan konsultasi, penerbitan PBG, inspeksi bangunan, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF.
  11. Perubahan Pasal 77: Harga satuan Retribusi PBG terdiri atas Indeks Lokalitas dan Standar Harga Satuan Tertinggi untuk Bangunan Gedung, atau Harga satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung untuk Prasarana Bangunan Gedung.
  12. Perubahan Pasal 85: Kondisi Objek Pajak atau Objek Retribusi berupa lahan pertanian yang sangat terbatas, tanah dan Bangunan yang ditempati Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dari golongan tertentu, nilai objek Pajak sampai dengan batas tertentu, dan objek Pajak yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan.
  13. Perubahan Pasal 92: Denda merupakan pendapatan negara.
  14. Perubahan Pasal 93: Ketentuan mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB berlaku paling lama mulai tanggal 5 Januari 2025.

1. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

(-)