Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 50 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 50 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah dan Tata Cara Perhitungan Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kulon Progo 50/2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 50 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 50 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2025Tanggal Penetapan:29 Desember 2025
Pengelolaan AirPerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaNilai Perolehan Air Tanah dan Tata Cara Perhitungan Pajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku29 Desember 2025
Tanggal Penetapan29 Desember 2025
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Tanah dan Tata Cara Perhitungan Pajak Air Tanah.

Peraturan Bupati ini disusun sebagai dasar pengenaan Pajak Air Tanah (PAT) dengan tujuan untuk mengendalikan pemanfaatan air tanah serta menjaga keseimbangan lingkungan dan konservasi air tanah. Kebijakan ini mengatur mengenai objek pajak, tarif, dasar pengenaan pajak, serta tata cara perhitungan pajak.

Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pendidikan dasar dan menengah, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, peribadatan, panti asuhan, panti jompo, panti rehabilitasi sosial, pemadam kebakaran, serta instansi pemerintah yang tidak bersifat komersial. Tarif PAT ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).

Dasar pengenaan PAT adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang dihitung berdasarkan hasil perkalian antara Harga Air Baku (HAB) dan Bobot Air Tanah (BAT). HAB ditentukan sebesar Rp1.200,00/m3, yang merupakan penjumlahan dari Biaya Pemeliharaan (BPH) dan Biaya Pengendalian (BPL). Sementara itu, BAT ditentukan berdasarkan koefisien yang mencakup komponen sumber daya alam (kualitas air dan ketersediaan sumber air alternatif) serta komponen peruntukan dan pengelolaan (tujuan pengambilan, volume, dan tingkat risiko kegiatan usaha).

Peraturan ini juga mengatur mengenai pencatatan volume pengambilan air tanah yang dilakukan setiap bulan oleh perangkat daerah yang membidangi pengelolaan pajak daerah, dengan metode pencatatan yang disesuaikan berdasarkan penggunaan alat ukur (water meter) atau estimasi kebutuhan bagi pelaku usaha yang belum menggunakan alat ukur.

(-)

(-)