Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Batang dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Batang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 27/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2011Tanggal Penetapan:27 Desember 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Batang dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Batang
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku27 Desember 2011
Tanggal Penetapan27 Desember 2011
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Batang. 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Batang.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 27 Tahun 2011 ini mencabut dua peraturan daerah sebelumnya. Latar belakang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2008 adalah karena penanganan urusan narkotika telah menjadi instansi vertikal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sementara itu, Perda Nomor 7 Tahun 2008 dicabut dengan tujuan untuk meningkatkan kelancaran dan efisiensi penyelenggaraan pembangunan sektor pertanian melalui penyuluhan. Dengan dicabutnya kedua peraturan daerah ini, maka susunan organisasi dan tata kerja yang sebelumnya diatur dalam kedua perda tersebut tidak lagi berlaku.

(-)

(-)