Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 38 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 38 Tahun 2025 tentang KEBIJARAN AKUNTANSI DAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bondowoso 38/2025 · Perbup Kabupaten Bondowoso No. 38 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bondowoso Nomor 38 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2025Tanggal Penetapan:28 November 2025
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahStandar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaKEBIJARAN AKUNTANSI DAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
LokasiPemerintah Kabupaten Bondowoso
Tanggal Berlaku28 November 2025
Tanggal Penetapan28 November 2025
Tempat PenetapanBondowoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 40 Tahun 2023. 2. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 60 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur prinsip, dasar, konvensi, aturan, dan praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan agar memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan serta meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas. Substansi kebijakan ini mencakup penerapan akuntansi berbasis akrual yang dinyatakan dalam Pernyataan Kebijakan Akuntansi (PKA) yang meliputi 22 jenis PKA, mulai dari penyajian laporan keuangan hingga properti investasi. Selain itu, peraturan ini mengatur sistem akuntansi pemerintah daerah yang terdiri dari sistem akuntansi entitas akuntansi (SKPD dan SKPKD) serta sistem akuntansi entitas pelaporan. Sistem ini mencakup metode dan prosedur akuntansi mulai dari identifikasi transaksi, penjurnalan, posting ke buku besar, hingga penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.

(-)

(-)