Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 2019

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/2019 · Keppres No. 6 Tahun 2019 · Keppres Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2019Tanggal Penetapan:15 Februari 2019
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Keanggotaan Indonesia pada Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Februari 2019
Tanggal Penetapan15 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan kerja sama antara Mahkamah Konstitusi Indonesia dengan institusi sejenis di Asia, guna mendukung perkembangan demokrasi dan negara hukum di kawasan tersebut. Keanggotaan ini juga dimaksudkan sebagai wadah pertukaran pengalaman dan informasi serta kajian isu-isu terkait praktik dan yurisprudensi konstitusional. Pelaksanaan keanggotaan ini tunduk pada Statuta Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions dan peraturan perundang-undangan nasional. Biaya yang timbul dari keanggotaan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Mahkamah Konstitusi.

(-)

(-)