Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simalungun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 2/2010 · Perda Kabupaten Simalungun No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2010Tanggal Penetapan:1 Juli 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simalungun
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku01 Juli 2010
Tanggal Penetapan01 Juli 2010
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun. BPBD adalah unsur pelaksana penanggulangan bencana yang dipimpin oleh kepala pelaksana dan bertanggung jawab kepada Bupati. Kepala BPBD secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.

Tugas dan Fungsi: BPBD bertugas membantu dan memberikan dukungan teknis administratif dan operasional kepada Kepala BPBD dalam bidang kesekretariatan, pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik, rehabilitasi dan restrukturisasi. Fungsinya meliputi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana, koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, pemantauan dan evaluasi, pelayanan administrasi internal dan eksternal, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan.

Organisasi: Organisasi BPBD terdiri dari unsur pelaksana yang meliputi Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Program), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (dengan Sub Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan), Bidang Kedaruratan dan Logistik (dengan Sub Bidang Prabencana dan Pascabencana, serta Sub Bidang Penanganan Pengungsi dan Pendistribusian), Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (dengan Sub Bidang Rehabilitasi, serta Sub Bidang Rekonstruksi dan Hubungan Antar Lembaga), Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Tata Kerja: Setiap pimpinan/pejabat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi. Setiap pimpinan/pejabat bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya, memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas. Setiap laporan yang diterima wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan dalam melaksanakan tugas.

Eselonisasi: Kepala Unsur Pelaksana BPBD merupakan jabatan struktural eselon II.b, Sekretaris dan Kepala Bidang merupakan eselon III.b, dan Kepala Sub Bagian/Sub Bidang merupakan eselon IV.a.

Kepegawaian: Pengisian jabatan berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan, pengetahuan, keahlian, pengalaman, keterampilan dan integritas yang dibutuhkan dalam penanganan bencana. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, segala ketentuan peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Dengan berubahnya ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah akan dilakukan Penyesuaian sebagaimana mestinya.

(-)