Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kerjasama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 13/2015 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Oktober 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerjasama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Oktober 2015
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Kerjasama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2006 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama desa di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk menjembatani keterbatasan desa dan kabupaten dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan, serta untuk membangun energi kolektif antar desa dalam menyelesaikan persoalan lokal dan melindungi kepentingan desa dari intervensi pasar.

Tujuan kerjasama desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah ketimpangan antar desa. Kerjasama desa dapat dilakukan antar desa atau antara desa dengan pihak ketiga, dengan prinsip eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi, keserasian, kelestarian lingkungan, kearifan lokal, kesukarelaan, dan keadilan.

Kerjasama antar desa meliputi pengembangan usaha bersama, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta bidang keamanan dan ketertiban. Kerjasama dengan pihak ketiga dapat dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Bidang kerjasama dengan pihak ketiga meliputi peningkatan perekonomian masyarakat desa, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, tenaga kerja, pekerjaan umum, batas desa, dan lain-lain yang menjadi kewenangan desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang rencana kerjasama desa, jangka waktu kerjasama, perubahan atau pembatalan kerjasama, berakhirnya kerjasama, penyelesaian perselisihan, pembiayaan, tugas dan tanggung jawab kepala desa dan BPD, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah dan camat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kerja sama antar-Desa atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kerja sama tersebut.

(-)