Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Barat 2/2022 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2022Tanggal Penetapan:27 Mei 2022
Layanan Umum PemerintahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubungan
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Barat
Tanggal Berlaku27 Mei 2022
Tanggal Penetapan27 Mei 2022
Tempat PenetapanGerung

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Pos dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2009 Nomor 15 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 93).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Lombok Barat. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya (Perda Nomor 15 Tahun 2009) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan perlu penyesuaian untuk menunjang pertumbuhan dan pembangunan di semua sektor. Tujuannya adalah mewujudkan pelayanan perhubungan yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu untuk mendorong perekonomian daerah serta penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembinaan dan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Jaringan LLAJ, Uji Berkala Kendaraan, Terminal, pembinaan Pemakai Jalan, penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Angkutan, fasilitas Parkir, pemindahan Kendaraan, Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan penindakan pelanggaran LLAJ, sumber daya di bidang perhubungan, kerja sama, peran serta masyarakat, penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Terpadu, forum LLAJ, pengawasan dan pengendalian, dan Kepelabuhan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk rencana induk jaringan LLAJ, penggunaan jalan, perlengkapan jalan, sistem kecerdasan transportasi, pengendalian lingkungan jalan, fasilitas pejalan kaki, hak dan kewajiban pejalan kaki, fasilitas penyandang disabilitas, uji berkala kendaraan bermotor dan tidak bermotor, penyelenggaraan terminal, pembinaan pemakai jalan, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, Andalalin, angkutan orang dan barang, fasilitas parkir, pemindahan kendaraan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, sumber daya manusia di bidang perhubungan, kerja sama, peran serta masyarakat, sistem informasi dan komunikasi terpadu, forum LLAJ, pengawasan dan pengendalian, serta kepelabuhanan.

1. Perizinan di bidang perhubungan yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin.

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar kewajiban dan/atau larangan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif terdiri atas: peringatan tertulis, tidak diberikan pelayanan, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha, dan/atau denda administratif. 3. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.