Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1949 tentang Susunan dan Lapang Pekerjaan Kementerian Perburuhan dan Sosial

Juga dikenal sebagai: PP 14/1949 · PP No. 14 Tahun 1949 · PP Nomor 14 Tahun 1949

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 1949Tanggal Penetapan:31 Oktober 1949
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSusunan dan Lapang Pekerjaan Kementerian Perburuhan dan Sosial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 1949
Tanggal Penetapan31 Oktober 1949
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1949.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur lapang kerja, susunan, pimpinan, dan tugas kewajiban Kementerian Perburuhan dan Sosial. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan politik perburuhan dan sosial, serta mengatur perlindungan dan pemberantasan pengangguran.

Ketentuan Substansial: Kementerian ini memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan politik perburuhan dan sosial, mengatur perlindungan perburuhan, dan menyelesaikan perselisihan antara majikan dan buruh. Selain itu, kementerian ini bertanggung jawab dalam pemberantasan pengangguran dan pengaturan penempatan tenaga kerja. Dalam bidang sosial, kementerian ini menyelenggarakan politik sosial, memajukan perasaan kesosialan, dan menyelenggarakan ketenteraman masyarakat. Kementerian ini juga mengurus pendidikan sosial, perbaikan penghidupan rakyat, dan memberikan bantuan kepada badan amal.

(-)

(-)