Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 27 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Keppres 27/2017 · Keppres No. 27 Tahun 2017 · Keppres Nomor 27 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2017Tanggal Penetapan:13 September 2017
Organisasi Komisi & Badan NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 September 2017
Tanggal Penetapan13 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan keanggotaan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur jabatan anggota Dewan yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2016. Susunan keanggotaan baru mencakup Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sebagai Ketua merangkap Anggota, Bupati Belitung sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, serta beberapa pejabat lainnya dari berbagai instansi terkait di tingkat provinsi dan kabupaten. Keputusan ini diambil untuk memastikan tertib administrasi dan efektivitas pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus di wilayah tersebut.

(-)

(-)