Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 6/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2019Tanggal Penetapan:23 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku23 September 2019
Tanggal Penetapan23 September 2019
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 37).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 588.315.433.112,92, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 11.137.939.446.362,92. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 2.230.330.000.000,00, sehingga total belanja menjadi Rp. 12.900.000.000.000,00. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan penerimaan sebesar Rp. 1.642.014.566.887,08, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 1.862.060.553.637,08. Penerimaan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

APBD dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat (bencana alam, operasi pencarian dan pertolongan, kerusakan sarana/prasarana publik) dan keperluan mendesak (pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali pemerintah daerah, dan pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar).

(-)

(-)