di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 63 Tahun 2023 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA SEKRETARIAT DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Enrekang 63/2023 · Perda Kabupaten Enrekang No. 63 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Enrekang. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, bertanggung jawab kepada Bupati. Susunan organisasi terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (membawahi Bagian Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan Bagian Hukum), Asisten Perekonomian dan Pembangunan (membawahi Bagian Perekonomian, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan Bagian Sumber Daya Alam), Asisten Administrasi Umum (membawahi Bagian Organisasi, Bagian Umum, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, dan Bagian Perencanaan dan Keuangan), serta Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Sekretaris Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan perangkat daerah. Asisten memiliki tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah sesuai bidangnya masing-masing. Bagian-bagian memiliki tugas membantu Asisten dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, serta pelaksanaan pembinaan administrasi sesuai bidangnya. Subbagian memiliki tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu sesuai dengan bidangnya.
Tata kerja diatur dengan prinsip hierarki, koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektifitas dan efisiensi. Pengendalian dan evaluasi dilakukan secara berkala melalui rapat koordinasi.