Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 18 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 18/2003 · Perda Kabupaten Banyumas No. 18 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Adat dan/atau Kemasyarakatan di Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kabupaten Banyumas. Latar belakang pembentukan LKD adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 dan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001. Tujuan pembentukan LKD adalah untuk memelihara nilai-nilai kehidupan masyarakat, meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, menggalakkan partisipasi masyarakat, serta mewujudkan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan LKD di Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa atas prakarsa masyarakat sesuai kebutuhan.
  2. Nama LKD adalah LKMD atau sebutan lain sesuai kesepakatan masyarakat.
  3. Di wilayah Desa dapat dibentuk RT dan RW dengan ketentuan jumlah kepala keluarga dan RT yang diatur.
  4. LKMD berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan.
  5. RT dan RW berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam pelayanan, pembinaan masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan.
  6. Tugas dan fungsi LKD, RT, dan RW diatur secara rinci dalam peraturan ini.
  7. Susunan organisasi LKD secara umum terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Seksi-seksi.
  8. Pengurus LKD, RT, dan RW dipilih dari dan oleh anggota dengan masa bakti 5 tahun.
  9. Hubungan kerja antara LKD dengan Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan lainnya bersifat partisipatif, konsultatif, dan saling menguntungkan.
  10. Sumber dana LKD, RT, dan RW dapat diperoleh dari bantuan pemerintah dan swadaya masyarakat.

1. Lembaga Kemasyarakatan Desa, RT dan RW yang telah ada dan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap ada sampai dengan dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan Desa oleh Desa yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Daerah ini

(-)