di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 18/2003 · Perda Kabupaten Banyumas No. 18 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kabupaten Banyumas. Latar belakang pembentukan LKD adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 dan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001. Tujuan pembentukan LKD adalah untuk memelihara nilai-nilai kehidupan masyarakat, meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, menggalakkan partisipasi masyarakat, serta mewujudkan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: