Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan tersebut meliputi:
- Perubahan definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, Kewenangan Daerah, dan Rumah Sakit Umum Daerah Limpung.
- Perubahan objek retribusi pelayanan kesehatan, dengan menambahkan RSUD Limpung dan pengecualian pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, BUMN/BUMD, pihak swasta, serta pelayanan pendaftaran.
- Perubahan subjek retribusi pelayanan kesehatan, yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan kesehatan di RSUD, RSUD Limpung, Puskesmas, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- Perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan yang dikelompokkan berdasarkan jenis pelayanan di RSUD, RSUD Limpung, dan Puskesmas, serta berdasarkan kelas pelayanan rawat inap.
- Penghapusan Lampiran Peraturan Daerah dan menggantinya dengan lampiran baru yang mencantumkan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD, RSUD Limpung, dan Puskesmas.