Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 5/2016 · Perda Kabupaten Batang No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Mei 2016
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Mei 2016
Tempat PenetapanBatang

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, Kewenangan Daerah, dan Rumah Sakit Umum Daerah Limpung. - Perubahan objek retribusi pelayanan kesehatan, dengan menambahkan RSUD Limpung dan pengecualian pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, BUMN/BUMD, pihak swasta, serta pelayanan pendaftaran. - Perubahan subjek retribusi pelayanan kesehatan, yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan kesehatan di RSUD, RSUD Limpung, Puskesmas, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. - Perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan yang dikelompokkan berdasarkan jenis pelayanan di RSUD, RSUD Limpung, dan Puskesmas, serta berdasarkan kelas pelayanan rawat inap. - Penghapusan Lampiran Peraturan Daerah dan menggantinya dengan lampiran baru yang mencantumkan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD, RSUD Limpung, dan Puskesmas.

(-)