Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 10/2023 · Peraturan OJK No. 10 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2023Tanggal Penetapan:11 Juli 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku11 Juli 2023
Tanggal Penetapan11 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin, Pasal 32 sampai dengan Pasal 34.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari Perusahaan Penjaminan menjadi Perusahaan Penjaminan Syariah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri penjaminan, menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien, serta melindungi kepentingan terjamin dan penerima jaminan. Ketentuan substansial mencakup persyaratan pemisahan UUS, seperti nilai aset dan ekuitas minimum, serta mekanisme pemisahan yang harus dilakukan dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan paling lambat 31 Desember 2031, dan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

1. Permohonan persetujuan Pemisahan UUS yang telah diterima Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan ini diundangkan, diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Perusahaan Penjaminan yang telah mengajukan permohonan Pemisahan UUS sebelum Peraturan ini diundangkan namun belum memenuhi kondisi tertentu dapat mengajukan permohonan pembatalan Pemisahan UUS.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran penyampaian rencana kerja Pemisahan UUS dikenai denda administratif Rp50.000.000,00. 3. Pelanggaran pengalihan portofolio penjaminan dikenai denda administratif Rp100.000.000,00. 4. Pelanggaran pelaporan dikenai denda administratif Rp500.000,00 per hari keterlambatan, maksimal Rp100.000.000,00.