Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/7/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/7/2009 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 28/PER/M.KOMINFO/7/2009 · Permenkominfo No. 28/PER/M.KOMINFO/7/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2009Tanggal Penetapan:2 Juli 2009
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan DesaTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaStandar Pelayanan Minimum Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku02 Juli 2009
Tanggal Penetapan02 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Standar Pelayanan Minimal Balai Satuan Kerja Sementara Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan.

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP). SPM ini merupakan pedoman dalam pelayanan yang diberikan oleh BTIP dalam penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) telekomunikasi dan informatika perdesaan. Tujuan dari SPM ini adalah untuk menjamin terlaksananya prosedur pelaksanaan, terpenuhinya kualitas pelayanan, konsistensi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. SPM BTIP mencakup layanan intensifikasi Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KKPU), penerimaan usulan lokasi pelayanan KPU, jasa telekomunikasi dan informatika KPU, pengaduan pelanggan, serta data dan informasi. Indikator kinerja setiap kegiatan layanan ditetapkan setiap tahun dan dinilai berdasarkan target tahunan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Dewan Pengawas BTIP untuk memastikan pelaksanaan sesuai standar dan meningkatkan kinerja.

(-)

(-)