di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pada Tahun 2018
Juga dikenal sebagai: PMK 103/PMK.07/2018 · PMK No. 103/PMK.07/2018
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota pada tahun 2018. Kurang bayar DBH meliputi sumber daya alam (SDA) kehutanan tahun anggaran 2012-2017, SDA mineral dan batubara tahun anggaran 2015 dan 2017, SDA panas bumi tahun anggaran 2017, SDA minyak bumi dan gas bumi tahun anggaran 2016 dan 2017, SDA perikanan tahun anggaran 2017, PBB tahun anggaran 2017, PPh tahun anggaran 2017, dan CHT tahun anggaran 2017. Lebih bayar DBH meliputi SDA kehutanan tahun anggaran 2017, SDA mineral dan batubara tahun anggaran 2014, 2015, dan 2017, SDA minyak bumi dan gas bumi tahun anggaran 2016 dan 2017, SDA panas bumi tahun anggaran 2017, PBB tahun anggaran 2017, dan PPh tahun anggaran 2017. Rincian kurang bayar dan lebih bayar menurut daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.