di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 3/2018 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pemerintah Daerah bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan daerah serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dan kepemudaan terhadap pemuda dan pelopor provinsi, wirausaha muda dan pemuda kader provinsi. Koordinasi strategis lintas kabupaten/kota dan/atau sektor wajib dilakukan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Mereka bertanggung jawab dalam menjaga ideologi negara, persatuan, konstitusi, serta meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat. Setiap pemuda berhak mendapatkan perlindungan, perlakuan khusus, akses pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan.
Strategi penyadaran dilakukan melalui pendidikan agama, wawasan kebangsaan, kesadaran hak dan kewajiban, semangat bela negara, pemantapan kebudayaan daerah, pemahaman kemandirian ekonomi, pemahaman lingkungan hidup, dan penyiapan proses regenerasi. Pemberdayaan pemuda dilaksanakan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian. Pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda juga menjadi fokus utama.
Pemerintah Daerah menyediakan sentra pemberdayaan pemuda yang dapat difungsikan sebagai pusat pendidikan dan pelatihan sumber daya pemuda. Organisasi kepemudaan dapat dibentuk dengan memenuhi standar pengelolaan organisasi. Bantuan pendanaan dapat diberikan kepada organisasi kepemudaan yang terdaftar dan pemuda berpotensi dari keluarga kurang mampu.