Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 2/2025 · Peraturan BIG No. 2 Tahun 2025 · Peraturan BIG Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Juli 2025
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaPencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Juli 2025
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Kepala BIG Nomor 7 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan di Badan Informasi Geospasial, serta adanya pemberlakuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan yang memerlukan penyesuaian regulasi terkait penanganan benturan kepentingan dan konflik kepentingan di Badan Informasi Geospasial. Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2016 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)