Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Masyarakat Kabupaten Banyuasin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 17/2021 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 17 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2021Tanggal Penetapan:27 Desember 2021
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Kekayaan Intelektual Masyarakat Kabupaten Banyuasin
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku27 Desember 2021
Tanggal Penetapan27 Desember 2021
Tempat PenetapanSekayu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan dengan maksud untuk mewujudkan daya saing sumber daya Kabupaten dan nilai tambah kreativitas serta inovasi masyarakat dibidang Kekayaan Intelektual, mendorong peningkatan kreativitas dan inovasi masyarakat dibidang Kekayaan Intelektual melalui pendaftaran HKI, memfasilitasi pendaftaran HKI, mengembangkan masyarakat berbudaya ilmu pengetahuan, teknologi serta inovasi, dan memberikan kepastian hukum atas Kekayaan Intelektual yang dihasilkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan Hak Cipta oleh Pemerintah Kabupaten yang meliputi karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
  2. Pengelolaan Ekspresi Budaya Tradisional oleh Pemerintah Kabupaten, yang mencakup berbagai bentuk ekspresi seperti verbal tekstual, musik, gerak, teater, seni rupa, dan upacara adat.
  3. Pemerintah Kabupaten mendorong pendaftaran Indikasi Geografis untuk barang dan/atau produk yang dihasilkan oleh masyarakat di kawasan geografis tertentu.
  4. Perlindungan Paten yang meliputi Paten dan Paten sederhana.
  5. Perlindungan Desain Industri untuk Desain Industri yang baru.
  6. Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk yang orisinal.
  7. Pengaturan mengenai penggunaan Varietas Asal untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial.
  8. Pengaturan mengenai kepemilikan Kekayaan Intelektual hasil penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah.
  9. Penyelenggaraan inventarisasi Kekayaan Intelektual oleh Bupati.
  10. Fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual oleh Bupati.
  11. Penyelenggaraan tata kelola pemanfaatan Kekayaan Intelektual oleh Pemerintah Kabupaten.
  12. Pemeliharaan Kekayaan Intelektual milik Pemerintah Kabupaten oleh Bupati.
  13. Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual oleh Bupati.
  14. Pengembangan pola kerja sama dalam Pengelolaan Kekayaan Intelektual oleh Bupati.
  15. Pembangunan sistem informasi Kekayaan Intelektual oleh Bupati.
  16. Penyelenggaraan pembinaan Kekayaan Intelektual oleh Bupati.
  17. Pelaksanaan pengawasan Kekayaan Intelektual oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam Pengelolaan Kekayaan Intelektual, pembiayaan Perlindungan Kekayaan Intelektual, serta pemberian insentif dan disinsentif.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 38 dipidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.