Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemindahan Pusat Pemerintahan Kota Padang Dari Wilayah Kecamatan Padang Barat Ke Wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat

Juga dikenal sebagai: PP 26/2011 · PP No. 26 Tahun 2011 · PP Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2011Tanggal Penetapan:18 April 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Pusat Pemerintahan Kota Padang Dari Wilayah Kecamatan Padang Barat Ke Wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 2011
Tanggal Penetapan18 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan pusat pemerintahan Kota Padang dari Kecamatan Padang Barat ke Kecamatan Kototangah. Pemindahan ini didorong oleh risiko bencana gempa bumi dan tsunami yang tinggi di lokasi saat ini, serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik yang lebih baik. Kecamatan Kototangah dipilih karena relatif aman dari bencana dan memenuhi syarat geografis dan infrastruktur. Pemindahan ini juga bertujuan untuk mengurangi konsentrasi penduduk di daerah pantai yang rawan bencana.

  1. Penyelenggaraan pemerintahan Kota Padang dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di pusat pemerintahan Kota Padang.

(-)