Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 12/2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 12 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2010Tanggal Penetapan:5 Juli 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku05 Juli 2010
Tanggal Penetapan05 Juli 2010
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2007 Nomor 9 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2007, sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hiburan dipungut atas penyelenggaraan hiburan. Objek pajaknya adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, mencakup berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, panti pijat, dan pertandingan olahraga. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburannya, misalnya tontonan film 25%, diskotik 35%, dan panti pijat 40%. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak: Masa Pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 bulan. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 10 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar sendiri pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan keputusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
  7. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati.
  8. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp.300.000.000,- per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.

1. Pajak Hiburan yang masih terutang sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).