Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, Dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 23/2/PBI/2021 · Peraturan BI No. 23/2/PBI/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2021Tanggal Penetapan:26 Februari 2021
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/13/PBI/2020.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui kebijakan makroprudensial yang akomodatif. Kebijakan ini mengatur penyesuaian batasan rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti (KP), Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti (PP), dan uang muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB). Penyesuaian ini dilakukan untuk mendorong akselerasi pemulihan kredit atau pembiayaan properti dan kendaraan bermotor, termasuk properti dan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. Bank Indonesia menetapkan batasan rasio LTV/FTV dan uang muka yang lebih ringan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kebijakan ini juga mengatur bahwa bank yang memenuhi persyaratan rasio Non Performing Loan (NPL) atau Non Performing Financing (NPF) dapat memberikan KP/PP dengan rasio LTV/FTV hingga 100% dan KKB/PKB dengan uang muka minimal 0%.

1. Ketentuan mengenai batasan Rasio LTV untuk KP dan batasan Rasio FTV untuk PP serta batasan Uang Muka untuk KKB dan PKB berlaku untuk jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2021. 2. Dalam hal diperlukan, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

1. Bank yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu juga dikenai sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar 1% dari selisih antara plafon Kredit atau Pembiayaan yang diberikan dengan yang seharusnya.