Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 8/2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2013Tanggal Penetapan:23 Maret 2013
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku08 April 2013
Tanggal Penetapan23 Maret 2013
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara.

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait pengalihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

Perubahan utama terletak pada Pasal 14 ayat (1) yang mengatur susunan organisasi DPPKAD. Semula, susunan organisasi terdiri dari 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, kemudian diubah menjadi 1 (satu) Sekretariat dan 5 (lima) Bidang. Penambahan bidang ini bertujuan untuk mengakomodasi beban kerja yang bertambah akibat pengalihan pengelolaan PBB-P2. Bidang yang ditambahkan adalah Bidang PBB dan BPHTB, yang memiliki seksi-seksi yang bertugas dalam pendataan, penilaian, penetapan, pengolahan data dan informasi, serta penagihan dan penerimaan PBB-P2.

Dengan perubahan ini, diharapkan DPPKAD dapat melaksanakan pengelolaan PBB-P2 secara efektif dan efisien, serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah.

(-)

(-)