Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penghasilan Prajurit Siswa

Juga dikenal sebagai: Permenhan 10/2013 · Permenhan No. 10 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2013Tanggal Penetapan:21 Februari 2013
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenghasilan Prajurit Siswa
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku19 Maret 2013
Tanggal Penetapan21 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit. Tujuannya adalah untuk mengatur penghasilan berupa uang saku bagi Prajurit Siswa selama menjalani Pendidikan Pertama. Peraturan ini menetapkan bahwa alokasi penerimaan Prajurit Sukarela TNI ditentukan oleh Menteri Pertahanan berdasarkan anggaran dan kebutuhan TNI. Pengangkatan Warga Negara yang lulus seleksi untuk menjadi Prajurit Siswa ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf Angkatan. Pendidikan Pertama dibagi berdasarkan golongan kepangkatan: Perwira, Bintara, dan Tamtama. Prajurit Siswa menerima uang saku bulanan yang besarnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan. Penyaluran penghasilan dilakukan oleh Kementerian Pertahanan kepada unit organisasi masing-masing, dan pembayaran dilakukan oleh Pekas satuan. Penghasilan dihentikan jika Prajurit Siswa diberhentikan, baik dengan hormat maupun tidak, berdasarkan keputusan Panglima.

(-)

(-)