Undang-Undang ini bertujuan untuk memperpanjang masa berlaku beberapa Peraturan Dewan Pertahanan Negara yang sebelumnya hanya berlaku sampai 11 April 1947. Peraturan-peraturan tersebut meliputi pengaturan mengenai pejabatan pos, telegrap, dan telepon dalam keadaan bahaya, penilikan pos, telegrap, dan telepon, pesawat penerimaan radio, pemancar radio, pencetakan, pengumuman, dan penerbitan, serta pembikinan, pemeriksaan, dan peredaran film. Dengan memperpanjang masa berlaku hingga 11 Juli 1947, peraturan ini memastikan kelanjutan pengaturan dalam bidang-bidang tersebut selama periode yang ditentukan.