Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara

Juga dikenal sebagai: UU 15/1947 · UU No. 15 Tahun 1947 · UU Nomor 15 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 1947Tanggal Penetapan:29 Mei 1947
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMemperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 1947
Tanggal Penetapan29 Mei 1947
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11, dan 16 tahun 1946.

Undang-Undang ini bertujuan untuk memperpanjang masa berlaku beberapa Peraturan Dewan Pertahanan Negara yang sebelumnya hanya berlaku sampai 11 April 1947. Peraturan-peraturan tersebut meliputi pengaturan mengenai pejabatan pos, telegrap, dan telepon dalam keadaan bahaya, penilikan pos, telegrap, dan telepon, pesawat penerimaan radio, pemancar radio, pencetakan, pengumuman, dan penerbitan, serta pembikinan, pemeriksaan, dan peredaran film. Dengan memperpanjang masa berlaku hingga 11 Juli 1947, peraturan ini memastikan kelanjutan pengaturan dalam bidang-bidang tersebut selama periode yang ditentukan.

(-)

(-)