Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 3/2019 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2019Tanggal Penetapan:27 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku27 September 2019
Tanggal Penetapan27 September 2019
Tempat PenetapanPolewali Mandar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2019.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, adanya pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan. Selain itu, perubahan ini juga dilakukan untuk memenuhi Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Provinsi Kepada Kabupaten Tahun Anggaran 2019. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pendanaan belanja dapat menggunakan belanja tidak terduga, dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, dan/atau memanfaatkan anggaran kas yang tersedia. Penggunaan belanja tersebut diformulasikan dalam DPPA-PD untuk program dan kegiatan yang telah tersedia, dan/atau RKA-PD untuk program dan kegiatan yang belum tersedia pada PD yang terkait.

(-)

(-)