Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 69/2010 · PP No. 69 Tahun 2010 · PP Nomor 69 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2010Tanggal Penetapan:18 Oktober 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2010
Tanggal Penetapan18 Oktober 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kemandirian pemerintah daerah dalam melaksanakan desentralisasi fiskal. Insentif diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam pemungutan pajak dan retribusi, dengan tujuan meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja, pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat. Penerima insentif meliputi pejabat dan pegawai instansi pelaksana, kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah, pemungut pajak di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, serta pihak lain yang membantu pemungutan. Besaran insentif ditetapkan berdasarkan persentase dari rencana penerimaan pajak dan retribusi, dan diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Pemberian Insentif untuk tahun anggaran 2010 dapat dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010 dan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

(-)