Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kemandirian pemerintah daerah dalam melaksanakan desentralisasi fiskal. Insentif diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam pemungutan pajak dan retribusi, dengan tujuan meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja, pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat. Penerima insentif meliputi pejabat dan pegawai instansi pelaksana, kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah, pemungut pajak di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, serta pihak lain yang membantu pemungutan. Besaran insentif ditetapkan berdasarkan persentase dari rencana penerimaan pajak dan retribusi, dan diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.