Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 67 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1966 tentang Memperbantukan Mayor Jenderal Mursjid Pada Wakil Perdana Menteri Bidang Sosial Politik

Juga dikenal sebagai: Keppres 67/1966 · Keppres No. 67 Tahun 1966 · Keppres Nomor 67 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Maret 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemperbantukan Mayor Jenderal Mursjid Pada Wakil Perdana Menteri Bidang Sosial Politik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Maret 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 63 dan Nomor 64 tahun 1966.

Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1966 ini bertujuan untuk memperbantukan Maj. Djen. Mursjid sebagai Anggota Staf Wakil Perdana Menteri Bidang Sosial Politik dengan kedudukan sebagai Deputy Menteri. Hal ini dilakukan mengingat luasnya tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Wakil Perdana Menteri Bidang Sosial Politik. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar dan Keputusan Presiden sebelumnya, yaitu Nomor 63 dan 64 tahun 1966. Keputusan ini menetapkan bahwa Maj. Djen. Mursjid akan mulai menjalankan tugasnya sebagai Deputy Menteri terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini.

(-)

(-)