Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Penggabungan Kantor Perutusan Republik Indonesia Untuk Masyarakat Eropa Di Brussel, Belgia, Dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia Untuk Kerajaan Belgia Di Brussel

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/2005 · Keppres No. 15 Tahun 2005 · Keppres Nomor 15 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2005Tanggal Penetapan:8 Juni 2005
Wilayah Kedaulatan NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenggabungan Kantor Perutusan Republik Indonesia Untuk Masyarakat Eropa Di Brussel, Belgia, Dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia Untuk Kerajaan Belgia Di Brussel
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juni 2005
Tanggal Penetapan08 Juni 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1990 tentang Pembukaan Perutusan Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa di Brussel, Belgia Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk merestrukturisasi perwakilan Indonesia di luar negeri agar lebih ramping, efisien, dan efektif. Penggabungan ini dilakukan dengan menutup Kantor Perutusan Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa di Brussel dan mengalihkan tugas serta fungsinya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belgia di Brussel. Wilayah kerja Kedutaan Besar ini meliputi Kerajaan Belgia, Keharyapatihan Luxembourg, dan Uni Eropa. Formasi kepegawaian dan pembiayaan Kedutaan Besar diatur sesuai peraturan yang berlaku dan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Susunan organisasi dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

(-)

(-)