Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Kuantan Singingi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat, perencanaan, dan penataan administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa (diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan) dan Perangkat Desa lainnya (Kepala Urusan Umum, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pembangunan, dan kepala dusun).
- Persyaratan untuk menjadi Perangkat Desa lainnya, antara lain: bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara, terdaftar sebagai warga desa, berumur minimal 20 tahun dan maksimal 60 tahun, serta berpendidikan minimal SLTP.
- Mekanisme pengangkatan Perangkat Desa lainnya: diajukan oleh Kepala Desa kepada BPD untuk mendapatkan pertimbangan tertulis. Jika dalam 15 hari BPD tidak memberikan pertimbangan, calon dapat diangkat. Pengangkatan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
- Masa jabatan Perangkat Desa lainnya paling lama 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan.
- Larangan bagi Perangkat Desa: melanggar ketentuan persyaratan, merangkap jabatan, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, bersikap tidak adil, melakukan kegiatan yang merugikan negara, dan menyalahgunakan wewenang.
- Tindakan penyidikan terhadap Perangkat Desa harus mendapat persetujuan tertulis dari Bupati, kecuali tertangkap tangan atau disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.
- Perangkat Desa lainnya dapat diberhentikan sementara jika dituduh atau tersangkut tindak pidana, dan diberhentikan dari jabatan oleh Kepala Desa setelah mendapat pertimbangan dari BPD jika meninggal dunia, mengundurkan diri, berakhir masa jabatan, tidak memenuhi persyaratan, melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan, melanggar peraturan perundang-undangan, atau melanggar larangan.
- Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi serta wewenang Perangkat Desa.