Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Jember Dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: Permendagri 47/2019 · Permendagri No. 47 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 47 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2019Tanggal Penetapan:16 Juli 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Jember Dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku26 Agustus 2019
Tanggal Penetapan16 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso di Provinsi Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara kedua kabupaten yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, dan Kabupaten Probolinggo, serta melibatkan berbagai titik koordinat yang ditandai dengan Pilar Batas Utama (PBU), Pilar Acuan Batas Utama (PABU), dan Titik Kartometrik (TK).

(-)

(-)