di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 15 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 15/2018 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.221.803.683.241,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.287.690.789.071,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (65.887.105.830,00), serta pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah terdiri dari:
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan daerah digunakan untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian perubahan APBD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar penambahan dan pengurangan aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.