Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1968 tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Para Purnawirawan A.B.R.I.

Juga dikenal sebagai: PP 34/1968 · PP No. 34 Tahun 1968 · PP Nomor 34 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1968Tanggal Penetapan:19 November 1968
Kompensasi & Tunjangan PejabatPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Para Purnawirawan A.B.R.I.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1968
Tanggal Penetapan19 November 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1954 2. Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1952 3. Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1952 jo. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1954 4. Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1957 jo. Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1958 5. Peraturan Presiden No. 9 tahun 1959 jo. Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1961 6. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1959 jo. Peraturan Pemerintah No. 225 tahun 1961 7. Peraturan Presiden No. 9 tahun 1963 8. Peraturan Presiden No. 25 tahun 1963 9. Peraturan Presiden No. 46 tahun 1964 10. Peraturan Presiden No. 1 tahun 1965 11. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1965 12. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1966 13. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1967 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan menyesuaikan besaran pensiun bagi para Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) serta janda dan anak yatim/piatu mereka. Hal ini dilakukan sejalan dengan perubahan gaji anggota ABRI yang telah ditetapkan sebelumnya. Peningkatan pensiun ini dilakukan dengan persentase kenaikan yang berbeda berdasarkan periode pensiun yang berlaku sebelumnya. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pemberian tunjangan tambahan di atas pensiun pokok, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan daerah, dan tunjangan pangan. Pelaksanaan kenaikan pensiun ini dilakukan oleh instansi yang berwenang dengan petunjuk dari Menteri Pertahanan Keamanan.

1. Besarnya penghasilan penerima pensiun untuk bulan Januari hingga Desember 1968 adalah 75% dari penghasilan yang terdiri dari pensiun-pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan khusus.

(-)