Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1996 tentang Pembentukan 5 (Lima) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala Poso Dan Banggai Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: PP 43/1996 · PP No. 43 Tahun 1996 · PP Nomor 43 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 1996Tanggal Penetapan:24 Juni 1996
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan 5 (Lima) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala Poso Dan Banggai Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Juni 1996
Tanggal Penetapan24 Juni 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala, Poso, dan Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas pemerintahan, pembentukan lima kecamatan baru dianggap perlu. Kecamatan yang dibentuk adalah Sausu, Sojol, Palolo, Bungku Barat, dan Toili. Pembentukan ini melibatkan pemisahan wilayah dari kecamatan yang sudah ada, yaitu Parigi, Damsol, Sigi Biromaru, Bungku Tengah, dan Batui. Setiap kecamatan baru memiliki pusat pemerintahan yang ditetapkan di desa tertentu. Peraturan ini juga mengatur bahwa perubahan batas desa/kelurahan dalam kecamatan baru harus sesuai dengan pedoman dari Menteri Dalam Negeri dan tidak mengubah batas kecamatan yang telah ditetapkan.

(-)

(-)