Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2014 tentang APBD Perubahan TA 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 6/2014 · Perda Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD Perubahan TA 2014
LokasiPemerintah Kota Pagar Alam
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPagar Alam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pagaralam Nomor 010 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2014.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2014. APBD-P mengalami perubahan dari anggaran semula sebesar Rp. 673.752.554.781,- menjadi Rp. 852.403.127.064,-. Perubahan ini mencakup peningkatan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

(-)

(-)