Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 14/2017 · Perda Kabupaten Sragen No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanSragen

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, melindungi kepentingan tenaga kerja dalam mewujudkan pemenuhan hak-haknya, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, dan menyediakan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelatihan Tenaga Kerja: Setiap tenaga kerja berhak memperoleh pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi tenaga kerja yang memiliki kompetensi untuk memenuhi kesempatan kerja di dalam maupun di luar negeri. Pengusaha bertanggung jawab memberikan kesempatan kepada pekerja untuk meningkatkan kompetensi kerja.
  2. Penempatan Tenaga Kerja: Setiap tenaga kerja memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan merata tanpa diskriminasi. Perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja kepada Dinas.
  3. Perlindungan Tenaga Kerja: Setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, kesusilaan, moral kerja, serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama. Pengusaha wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
  4. Waktu Kerja, Pekerja Anak dan Pekerja Perempuan: Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yang meliputi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. Pengusaha dilarang mempekerjakan anak, dengan pengecualian tertentu. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil pada jam tertentu.
  5. Pengupahan: Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak. Pengusaha wajib membayar upah paling sedikit sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten dan menyusun struktur dan skala upah.
  6. Jaminan Sosial: Setiap pekerja dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
  7. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Perselisihan hubungan industrial diupayakan penyelesaian melalui perundingan bipartit.
  8. Pemutusan Hubungan Kerja: Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan Pemerintah Daerah harus mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) dan (2), Pasal 42 ayat (1), dan Pasal 44 ayat (3) dan (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara alat produksi, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.