Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.02/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Juga dikenal sebagai: PMK 24/PMK.02/2022 · PMK No. 24/PMK.02/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2022Tanggal Penetapan:21 Maret 2022
Penanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 Maret 2022
Tanggal Penetapan21 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.02/2020 tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.02/2022 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan anggaran dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kebijakan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara. Peraturan ini mengatur pengalokasian anggaran yang bersumber dari APBN untuk penanganan pandemi dan program PEN, termasuk belanja negara, insentif perpajakan, dan pembiayaan anggaran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme perubahan dan pergeseran anggaran serta penandaan dan pelaporan anggaran terkait penanganan pandemi dan program PEN. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan strategi penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

(-)

(-)