Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: UU 25/2009 · UU No. 25 Tahun 2009 · UU Nomor 25 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2009Tanggal Penetapan:18 Juli 2009
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraHak Asasi Manusia

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPelayanan Publik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juli 2009
Tanggal Penetapan18 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik, mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak, memenuhi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Undang-undang ini mengatur hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik meliputi institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen, dan badan hukum lain yang dibentuk untuk kegiatan pelayanan publik. Penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi. Undang-undang ini juga mengatur standar pelayanan yang harus disusun dan ditetapkan oleh penyelenggara dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait. Standar pelayanan meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, serta evaluasi kinerja pelaksana. Penyelenggara juga wajib menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

1. Semua peraturan atau ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan gaji, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormat. 2. Selain sanksi administratif, pelanggaran juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.