Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 9/2014 · Perda Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Desember 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Desember 2014
Tempat PenetapanNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi pelayanan pasar merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perkembangan dinamika hukum dan perekonomian mengharuskan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Peraturan ini mengatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, hak dan kewajiban, ketentuan perizinan dan larangan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, insentif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar. Setiap orang pribadi atau badan berhak untuk menempati/memakai fasilitas pasar yang disediakan Pemerintah Daerah setelah mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Bupati. Pemegang izin wajib menjaga dan memelihara tempat usahanya serta memelihara ketertiban, keamanan, kebersihan, kesehatan, dan keindahan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.