Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 6/2017 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2017Tanggal Penetapan:8 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku08 Agustus 2017
Tanggal Penetapan08 Agustus 2017
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2014. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, perlunya penggeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

Pendapatan: Terjadi penambahan pendapatan daerah sebesar Rp. 39.801.433.841,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 976.912.734.168,00. Penambahan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja: Terdapat penambahan belanja daerah sebesar Rp. 61.732.739.417,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 995.128.039.744,00. Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Pembiayaan: Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 21.931.305.576,00, sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 3.716.000.000,00.

Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau terdapat kekurangan penganggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib dan mengikat. Kriteria keadaan darurat mencakup program pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dan keperluan mendesak lainnya. Kebutuhan belanja wajib dan mengikat meliputi pembayaran gaji, tunjangan, jaminan kesehatan, jaminan kematian, kecelakaan kerja PNS, honorarium pegawai, dan jasa langganan.

Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD ditetapkan sebagai landasan operasional pelaksanaan peraturan daerah ini.

(-)

(-)