Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nagan Raya 5/2021 · Perda Kabupaten Nagan Raya No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2021Tanggal Penetapan:14 Juni 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Nagan Raya
Tanggal Berlaku15 Juni 2021
Tanggal Penetapan14 Juni 2021
Tempat PenetapanSuka Makmue

(-)

Qanun ini membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya. MAA Kabupaten merupakan Lembaga Keistimewaan Aceh yang bersifat otonom dan independen serta sebagai mitra Pemerintahan Kabupaten dalam penyelenggaraan kehidupan adat dan Istiadat dalam kehidupan bermasyarakat. MAA Kabupaten memiliki wewenang untuk mengkaji dan menyusun rencana penyelenggaraan kehidupan adat, membina kesatuan masyarakat hukum adat, dan menyampaikan saran kepada pemerintah kabupaten terkait penyelenggaraan kehidupan adat. Tugas MAA Kabupaten meliputi membantu pemerintah dalam pembangunan di bidang adat istiadat, melestarikan nilai adat, melakukan pembinaan kehidupan adat, dan melakukan penguatan lembaga adat dan kebudayaan adat. Fungsi MAA Kabupaten mencakup pembinaan dan penyebarluasan adat istiadat, peningkatan kemampuan tokoh adat, pelaksanaan pembinaan peradilan adat, pengawasan penyelenggaraan adat istiadat, peningkatan kerjasama dengan berbagai pihak, pengkajian dan penyusunan risalah adat, partisipasi dalam pekan kebudayaan adat, perumusan kebijakan di bidang adat, dan pelaksanaan koordinasi pembinaan dan pengawasan kehidupan Lembaga Adat, Hukum Adat dan Adat Istiadat. Pengurus MAA Kabupaten dipilih melalui Mubes yang dilaksanakan 5 tahun sekali dari tokoh adat yang mewakili kecamatan. Qanun ini juga mengatur persyaratan pengurus, mekanisme pemilihan, pembentukan formatur, pelantikan, masa jabatan, dan pergantian antar waktu pengurus MAA Kabupaten. Pembiayaan MAA Kabupaten bersumber dari APBK, APBA, bantuan pemerintah pusat, bantuan pihak ketiga yang sah, dan sumber lain yang sah.

1. Pada saat Qanun ini mulai berlaku, kepengurusan MAA Kabupaten yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku dan menjalankan tugas dan fungsinya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir.

(-)