Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1958 tentang Penambahan Jumlah Anggota Dewan Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya

Juga dikenal sebagai: PP 17/1958 · PP No. 17 Tahun 1958 · PP Nomor 17 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 1958Tanggal Penetapan:25 Maret 1958
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Jumlah Anggota Dewan Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 1958
Tanggal Penetapan25 Maret 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1957 jo. Peraturan Pemerintah No.36 tahun 1957

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya dari 4 orang menjadi 5 orang, tidak termasuk Kepala Daerah. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kedudukan Kotapraja Jakarta Raya sebagai Daerah Swatantra tingkat I dan Ibukota Negara Republik Indonesia, serta untuk menciptakan keseimbangan dengan Daerah Swatantra lainnya. Penambahan ini diserahkan kepada Dewan yang bersangkutan dan tidak mengakibatkan pembubaran Dewan Pemerintah Daerah yang telah terbentuk.

1. Penambahan jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah tidak mengakibatkan pembubaran Dewan yang telah terbentuk.

(-)