Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 12 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM SUNGAI GELAM KABUPATEN MUARO JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 12/2011 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM SUNGAI GELAM KABUPATEN MUARO JAMBI
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal serta Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2008 Nomor 06)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Muaro Jambi, khususnya bagi masyarakat dan keluarga di Kecamatan Sungai Gelam, melalui pembentukan Rumah Sakit Umum Sungai Gelam.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 06 Tahun 2008 terkait organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Perubahan tersebut mencakup:

  1. Perubahan pada Pasal 2 mengenai pembentukan Lembaga Teknis Daerah, yang menegaskan bahwa Bappeda merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Perubahan pada Pasal 6 dan 7 yang menjelaskan tugas pokok Bappeda dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan, serta fungsi-fungsi yang meliputi perumusan kebijakan teknis perencanaan, koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan.
  3. Perubahan pada Pasal 8 mengenai susunan organisasi Bappeda, yang terdiri dari kepala badan, sekretariat (dengan subbagian perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian), bidang sosial budaya, bidang fisik, bidang pendataan dan evaluasi & monitoring, serta bidang ekonomi. Struktur organisasi Bappeda tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)