di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean dalam Bentuk Data Elektronik
Juga dikenal sebagai: PMK 175/PMK.04/2014 · PMK No. 175/PMK.04/2014
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan dokumen pelengkap pabean dalam bentuk data elektronik, sejalan dengan transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kebijakan ini menetapkan bahwa dokumen pelengkap pabean harus disampaikan dalam bentuk data elektronik melalui Portal Pengguna Jasa, kecuali untuk Surat Keterangan Asal yang tetap memerlukan bentuk cetakan. Importir diwajibkan menyimpan data elektronik selama 10 tahun dan penyampaian dokumen harus dilakukan dalam waktu 24 jam setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran. Uji coba penerapan dilakukan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan kantor lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.